Kasus Kekerasan Perempuan Tinggi, Komnas Perempuan Diminta Tingkatkan Pendampingan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, saat audiensi Komisi XIII DPR RI dengan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Runi/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ia mendesak Komnas Perempuan agar lebih responsif dalam menangani pengaduan dan memberikan pendampingan kepada korban kekerasan maupun pelecehan.
“Pelayanan korban dan sistem pelaporan yang responsif ini penting. Saya berharap Komnas Perempuan dapat lebih responsif lagi karena kekerasan terhadap perempuan sudah tidak bisa kita hitung lagi. Di daerah saya, misalnya, terdapat pojok-pojok pengaduan kekerasan perempuan, tetapi outputnya belum terasa,” ujarnya dalam audiensi Komisi XIII DPR RI dengan Komnas Perempuan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan. Badan Peradilan Agama mencatat 279.503 kasus, sementara Komnas Perempuan mencatat 289.111 kasus, meliputi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang jumlahnya terus meningkat.
Meity menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap korban kekerasan, khususnya di daerah-daerah yang masih minim akses pendampingan.
“Komnas Perempuan perlu lebih responsif, terutama dalam mendampingi korban kekerasan. Kami dari Komisi XIII akan terus mendukung peningkatan perhatian dan tindakan nyata untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan,” ujar politisi Fraksi PKS tersebut. (gal/aha)